Sabtu, 29 September 2018

MY FAVORITES THINGS IN MY SCHOOL.

My favorites things in my school.


Nama ku Meilita anggraeni , aku sangat menyukai perpustakaan di sekolah ku .
Karena menurutku perpustakaan (http:// www . perpustakaan . wikipedia .com )sekolahku lah tempat yang paling nyaman dan tenang untuk diriku yang suka menyendiri.
Bagi ku perpustakaan adalah surga ( http:// surga. wikipedia.com )dimana aku bisa tenang sejenak .
Saat pertama kali masuk ke sekolahan aku pertanyaan tanya dimana perpustakaan agar cepat menemukan tempat untuk beradaptasi .
Perpustakaan adalah tempat bagi ku untuk mencari inspirasi .
Perpustakaan dimana pun berada , seperti apapun bentuknya , aku sangat menyukainya.
Karena perpustakaan adalah tempat yang sunyi ( http://www.sepi.wikipedia.com) dan sepi pada saat ramai uang bersamaan .
Bagi kalian yang belum mengenal ku mungkin mengatakan aku aneh ( http://www.aneh.wikipedia.com ) , ya aku memang aneh , toh apa salahnya punya hobby membaca .
Menurutku membaca itu adalah seni tersendiri bagiku karena dengan membaca kalian akan punya wawasan yang luas dan juga mempunyai banyak kosakata yang dapat di ucapkan.
Mengapa aku menyukai kesendirian (http://www.kesendirian.wikipedia. com )  ? Dan mengapa di perpustakaan ?.
Jawaban nya karena aku benci keramaian yang sangat gaduh . Contohnya ya....kelas ku itu , ramai , gaduuh , menyebalkan , membosankan , menjengkelkan , dll . 
Bagi ku mereka bukan teman ku , teman ku sahabatku hanyalah buku , kenapa aku berkata demikan , karena cuma buku yang mengerti diriku , menampung semua keluh kesah ku , membuat diriku menjadi lebih baik saat aku berada dalam titik terendah , dan yang terakhir dimana buku itu tinggal khususnya di perpustakaan sekolah ku.


Dengan ini aku mengakhiri ceritaku tentang hal yang aku sukai.


Terima kasih bagi yang sudah membaca .

Selamat malam. 



[30-10-2018 ].

PERANAN ULAMA DALAM PENYEBARAN AGAMA ISLAM DI NUSANTARA


Selain pedagang, ulama memegang peranan penting dalam penyebaran agama Islam di Indonesia. Oleh para raja dan adipati, guru-guru agama diangkat menjadi guru bagi keluarganya, maupun menjadi penasehat. Bahkan ada yang mengaku jabatan tertinggi di keratin. 

            Penyiaran agama Islam dilakukan oleh orang Indonesia sendiri. Tokoh-tokoh penyiar agama Islam di luar jawa adalah: 
      1.  Dato`ri  Bandang menyebarkan Islam di daerah Gowa.
      2.  Dato`ri Bandang dan Tuan Tunggang Parang di Kutai.
      3.  Para penghulu Demak mengajar di Kutai.
Sedangkan penyiar agama Islam di Pulau Jawa yang terkenal adalah para wali
Ada 9 wali yng termasyur di Jawa sehingga sering disebut wali sanga. Adapun nama-nama wali sanga sebagai berikut: 
  1. Sunan Gresik ( Maulana Malik Ibrahim atau Syekh Maulana Mghribi)
Beliau berasal dari Pasai dan datang di Jawa pada  tahun 1404. pada awalnya murid-muridnya hanya para pedagang Gujarat. Namun akhirnya banyak juga penduduk pribumi menjadi muridnya. Ia terkenal sebagai seorang yang dermawan dan berbudi pekerti halus. Pada tahun 1419 M ia wafat dan dimakamkan di Gresik, Jawa Timur.
2.      Sunan Ampel ( Raden Rahmat)
Ia adalah putra Maulana Malik Ibrahim dan istrinya bernama Dewi Candrawulan. Sunan ampel ini mendirikan pesantren di Ampel Denta ( dekat Surabaya).
Dari pesantren ini dididik beberapa pemuda diantaranya Radan paku (Sunan Giri), Raden Fatah ( yang kemudian menjadi sultan yang pertama di Demak), Raden Makhdum Ibrahim ( putra Sunan Ampel) yang kemudian dikenal dengan Sunan Bonang, Syarifudin ( Sunan Drajad), dan Maulana ishak. Para pemuda-pemuda inilah yang akhirnya menjadi penyebar agama Islam di seluruh Jawa.


3. Sunan Bonang ( Raden Maulana Makhdum Ibrahim)
Sunan Bonang belajar Islam di Pasai, Aceh. Ia menyebarkan agama Islam di Tuban, Jawa Timur dengan mendirikan pesantren. Beliau merupakan pencipta gendhing pertama dalam mengembangkan Islamyakni Tembang Durma.
  1. Sunan Giri ( Raden Paku atau Prabu Satmata atau Sultan Abdul Fakih)
 Ia adalah putra Maulana Ishak yang mengembangkan agama Islam                                                                                                    di Giri dan sekitarnya. Beliau mengirim juru dakwah ke Madura, Bawean, Kangean, Ternate dan Tidore. Sunan Giri dalam mendidik anak melalui permainan yang berjiwa agama misalnya Jelungan, Jamuran, Lir-ilir dan Cublak –cublak suweng.   
  1. Sunan Drajad (Raden Kosim atau Syarifudin Masih Munad atau Sunan Sedayu)
Beliau adalah putra Sunan Ampel dari istrinya bernama Dewi 
Candrawati. Salah satu saudaranya adalah Sunan Bonang. Dalam berdakwah Sunan Drajad mempunyai jiwa sosial dengan memberi pertolongan kepada orang lain, menyatuni fakir miskin, anak yatim, dan selalu menganjurkan kegotong royongan. Ia juga menciptakan tembang jawa yakni pangkur.
  1. Sunan Kalijaga (Raden Mas Syahid atau Syekh Malaya)
Beliau petera dari Raden Sahur Tumenggung Wilatikta yang menjadi Bupati Tuban. Ia berdakwah dari tempat satu ke tempat yang lain pada masa kesultanan Demak. Sunan kalijaga berjasa dalam pengembangan wayang kulit bercorak Islam. Ia mengarang aneka cerita wayang yang bernafaskan Islam teutama mengenai etika.
  1. Sunan Kudus ( Ja`far Sadiq atau Raden Undug)
Ia menyebarkan agama Islam di Kudus dan sekitarnya. Disamping menjadi juru dakwah beliau juga menjadi panglima perang kesultanan Demak. Masjid Menara Kudusadalah salah satu peniggalannya. Sunan Kudus juga menciptakan tembang jawa yakniMaskumambang dan Mijil.
  1. Sunan Muria (Raden Umar Said)
Ia banyak berjasa dalam menyiarkan agma Islam di pedesaan Pulau Jawa. Beliau adalah putera Sunan Kalijaga. Daerah kegiatan dakwah Sunan Muria ini adalah disekitar Gunung Muria. Beliau juga menciptakan tembang jawa Sinom dan Kinanthi dalam mengembangkan agama Islam. Cara dakwah dari Sunan Muria antara lain dengan mengadakan kursus-kursus bagi kaum pedagang, kaum nelayan dan rakyat biasa.
  1. Sunan Gunang Jati ( Syarif Hidayatullah)
Ia adalah cucu raja pajajaran, Prabu Siliwangi. Sunan Gunung Jati banyak berjasa dalam penyebaran agama Islam di daerah Jawa Barat. Beliau pendiri kesultanan Cirebondan pendiri dinasti raja Banten. Daerah pengembangan Islam oleh Sunan Gunung Jati antara Majalengka, Kuningan, Kawali ( Galuh) Sunda Kelapa dan Banten. Ketika kembali ke Cirebon, Banten diserahkan kepada puteranya yakni Maulana Hasanuddin yang kemudian menurunkan raja-raja Banten. Atas prakarsa Sunan Gunung Jati inilah Sunda Kelapa diserang pada tahun 1527.

Selasa, 18 September 2018

Berita olahraga wushu

Jakarta - Indonesia berhasil meraih medali pertama di Asian Games 2018. Edgar Xavier Marvelo menggondol perak dari wushu di nomor changquan. 

Dalam final changquan di Hall B, JIEXPO Kemayoran, Minggu (19/8), Xavier bersaing dengan 16 pewushu putra lain. Xavier diganjar nilai 9,72. 

Xavier, yang berpredikat juara dunia wushu 2011 itu, dikalahkan pewushu China, Sun Peiyun. Dia mengantongi nilai 9,75. Dengan angka itu, Peyun diganjar medali emas. 

Sementara itu, medali perak diraih Tsai Tsemin dari Taiwan. Dia mengoleksi nilai 9,70. 

Sementara itu, juara bertahan dari Korea Selatan, Lee Ha-sung, finis di peringkat ke-12. Dia mengantongi nilai 9,31. 

Nomor changquan merupakan kemampuan seni (taolu) di wushu. Hari ini, wakil Indonesia lain di cabang olahraga wushu juga akan bertarung meski belum memperebutkan medali. Di antaranya, Lindswell Kwok di penyisihan taijiquan, peraih medali emas Asian Games 2014 Incheon Juwita Niza di nomor nanquan. Juga di nomor sanda (tarung), Abdul Haris di kelas 60 kg putra dan Puja Riyaya kelas 70 kg putra. 

Jumat, 07 September 2018

UU ITE. NO 19 TENTANG HAK CIPTA

Pengertian UU ITE

 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sisi Positif UU ITE
 Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
Sisi Negatif UU ITE
 Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Undang – Undang Hak Cipta No. 19 Tentang Hak Cipta
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Lingkup Hak Cipta
  • Pasal 2
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pidana
  • Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh Kasus
Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC?
–          Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia.
–          Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
–          Aksesibilitas yang lebih mudah.
Kenegaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak ng dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.


 Sisi Negatif UU ITE Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen.   , memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Contoh Kasus Contoh kasus pelanggaran UUHC? Klaim Malaysia atas lagu rasa sayange, reog ponorogo, kuda kepang, batik, wayang kulit, angklung, dan masih banyak klaim yang lainnya Penyebab munculnya penyalahgunaan UUHC? – Kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia. – Motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta. – Aksesibilitas yang lebih mudah. Sumber :



http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/ http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html